Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai dr Tifa, secara resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kasus hukum ini bermula dari temuan adanya sejumlah unggahan di media sosial yang menuding ijazah Strata Satu (S-1) milik Joko Widodo adalah palsu. Tuduhan tersebut pertama kali dilaporkan oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada Maret 2025. Pihak kuasa hukum Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah tersebut adalah asli dan telah dikonfirmasi validitasnya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi terkait.
Jaksa memaparkan bahwa terdakwa secara konsisten melayangkan tuduhan melalui berbagai platform media sosial hingga acara bincang-bincang. Beberapa poin yang dipersoalkan oleh dr Tifa meliputi perbedaan visual pada sampul ijazah, foto wisuda, hingga keraguan terhadap informasi dosen pembimbing. Namun, jaksa menegaskan bahwa narasi tersebut tidak didukung oleh pembuktian yang sah dan justru menyerang kehormatan personal Joko Widodo.
Dalam fakta persidangan, jaksa menunjukkan bukti registrasi Joko Widodo sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak tahun 1980, yang kemudian dilengkapi dengan bukti penerbitan ijazah resmi. Akibat serangkaian unggahan tersebut, Jokowi dinyatakan mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik di ruang publik.
Atas perbuatannya, dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk dakwaan terkait KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran informasi bohong melalui sarana teknologi informasi.