Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan terbaru terkait status perburuan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa posisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook tersebut dipastikan tidak berada di wilayah Indonesia.
Meski keberadaannya terdeteksi di luar negeri, pihak kejaksaan menyatakan tidak akan menghentikan upaya penangkapan. Saat ini, Kejagung telah menempuh jalur diplomasi hukum internasional dengan mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui NCB Interpol Indonesia. Langkah ini diambil guna membatasi ruang gerak Jurist Tan agar dapat segera diseret ke meja hijau.
"Sampai saat ini, permohonan red notice telah kami ajukan, meskipun hingga kini proses persetujuannya masih dalam tahap tindak lanjut oleh pihak otoritas terkait," ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Jurist Tan bersama Cheryl Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara di lingkungan Kemendikbudristek. Selain mengandalkan koordinasi dengan Interpol, pihak Kejagung juga menegaskan sedang membangun kerja sama lintas lembaga untuk mempermudah proses pelacakan dan ekstradisi tersangka dari luar negeri.