Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar praktik perdagangan motor bekas ilegal yang melibatkan sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dalam operasi penindakan tersebut, kepolisian menyita 13 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak kriminal.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong rapi dan sistematis. Setiap unit motor yang dicuri kemudian dijual dengan harga terjangkau, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Untuk menutupi jejak kejahatan, para pelaku secara sengaja merusak nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) menggunakan gerinda agar identitas asli kendaraan tidak dapat dilacak.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial W. Awalnya, tersangka hanya mengakui keterlibatannya dalam empat kasus pencurian. Namun, pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan aksi yang lebih luas di wilayah hukum Polda Banten, termasuk di kawasan Kramatwatu dan Cikupa.

Selain menghilangkan identitas fisik kendaraan, polisi juga menemukan fakta yang mengkhawatirkan terkait prosedur operasional sindikat tersebut. Para pelaku diketahui menggunakan senjata api rakitan dalam melancarkan aksinya guna mengancam korban atau meloloskan diri dari kejaran petugas. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan mencocokkan data barang bukti dengan laporan kehilangan dari masyarakat untuk menuntaskan jaringan kejahatan tersebut.