Presiden Republik Indonesia menegaskan urgensi peningkatan kapabilitas teknologi bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam menghadapi modus kejahatan siber yang kian berkembang dan kompleks, penguasaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dipandang sebagai syarat mutlak bagi aparat penegak hukum di masa depan.
Instruksi tersebut disampaikan melalui amanat tertulis Presiden yang dibacakan oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Sumarto, dalam gelaran upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Lampung, Rabu (1/7/2026). Dalam pidato tersebut, Presiden menekankan bahwa kejahatan era modern hanya dapat ditaklukkan oleh personel yang adaptif, cerdas, dan memiliki keunggulan kompetensi teknologi.
Selain menyoroti tantangan siber, Presiden juga mengapresiasi kinerja Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya dalam penanggulangan terorisme serta kolaborasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas judi daring dan peredaran narkotika. Meski demikian, sejumlah isu krusial seperti pertambangan ilegal, penyelundupan, hingga tindak pidana kerah putih tetap menjadi sorotan yang memerlukan tindakan hukum tegas.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa profesionalisme Polri dalam penegakan hukum berdampak langsung pada terciptanya iklim investasi yang sehat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh sebab itu, institusi kepolisian didorong untuk terus memperkuat integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum agar tetap dipercaya dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.