Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai insiden di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia mempersilakan Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etika dalam proses peradilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/6/2026), saat majelis hakim memilih untuk segera meninggalkan ruang sidang sesaat setelah membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah hakim tersebut memicu interupsi dari tim kuasa hukum yang merasa tidak diberikan ruang untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Yusril menekankan bahwa dalam praktik peradilan yang lazim, terdakwa seharusnya diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, baik menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai prosedur tersebut kepada lembaga pengawas yang memiliki otoritas resmi dalam menilai perilaku hakim.
Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa secara prosedural, absennya pertanyaan hakim mengenai sikap terdakwa di akhir sidang tidak serta-merta menggugurkan hak hukum terdakwa. Menurutnya, Nadiem tetap memiliki waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketegangan sempat mewarnai momen penutupan sidang tersebut, di mana protes keras dilayangkan pihak pengacara Nadiem karena majelis hakim tidak menanggapi permintaan mereka. Meski demikian, pihak pengadilan bersikukuh bahwa tindakan hakim tidak melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku.