Wacana pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kini tidak lagi terbatas pada level nasional, tetapi mulai merambah diskusi mengenai penerapan di tingkat DPRD provinsi hingga kabupaten dan kota. Langkah ini disinyalir menjadi strategi untuk menyederhanakan peta kepartaian sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.
Namun, gagasan tersebut memantik kekhawatiran dari berbagai kalangan. Pengamat politik dan anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, menekankan bahwa karakter politik nasional memiliki perbedaan mendasar dengan dinamika politik lokal. Menurutnya, menyamaratakan kebijakan tersebut justru berpotensi mengaburkan fungsi utama DPRD sebagai wadah representasi keberagaman aspirasi masyarakat di daerah.
Jojo memperingatkan bahwa penerapan ambang batas yang terlalu tinggi dapat memicu hilangnya kursi representasi bagi kelompok masyarakat yang memiliki basis dukungan kuat secara lokal, namun tidak memenuhi kuota jika diakumulasikan secara luas. Kondisi ini dikhawatirkan akan memutus hak aspirasi pemilih meskipun suara mereka secara nyata tetap ada dalam sistem.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya mencari titik keseimbangan (equilibrium) antara stabilitas pemerintahan dan representasi politik yang sehat. Solusi jalan tengah yang ditawarkan adalah tetap memprioritaskan efektivitas pada skala nasional, sementara pada level daerah, aspek keterwakilan tetap harus menjadi fondasi utama agar demokrasi tetap berjalan inklusif.