Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengonfirmasi penerimaan berkas gugatan terkait hak asuh anak yang diajukan oleh presenter Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Perkara tersebut telah terdaftar dalam sistem informasi pengadilan dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Dr. Minola Sebayang, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menegaskan bahwa inti dari gugatan tersebut berfokus pada upaya Ruben untuk mendapatkan hak asuh serta akses waktu pertemuan yang lebih jelas dengan anak-anaknya. Halida juga menepis spekulasi publik mengenai adanya dugaan eksploitasi anak dalam materi gugatan tersebut. "Sejauh ini tidak ada (isu eksploitasi). Fokus utama gugatan ini adalah mengenai pemenuhan hak untuk bertemu anak yang dirasa sulit diwujudkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak pengadilan menjelaskan bahwa gugatan ini mencakup total tiga orang anak, di mana salah satunya merupakan anak yang sebelumnya telah melalui proses penetapan pengangkatan di PN Jakarta Selatan. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi alasan utama mengapa proses persidangan perkara ini nantinya akan digelar secara tertutup untuk umum.
Jadwal sidang perdana telah ditetapkan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim mewajibkan kehadiran kedua belah pihak untuk mengikuti tahapan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian konflik. Jika mediasi tidak membuahkan kata sepakat, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Sebelum langkah hukum ini diambil, pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa mereka sempat mengharapkan adanya kesepakatan terkait pembagian waktu berkualitas atau quality time bagi sang ayah bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari dalam sepekan. Namun, karena implementasi kesepakatan pasca-perceraian sebelumnya dinilai tidak berjalan optimal, jalur pengadilan akhirnya ditempuh sebagai upaya untuk menjamin hak tersebut tetap terlindungi.