Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai bersiaga menghadapi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul tren penurunan aktivitas sektor manufaktur di Indonesia. Pelemahan ini tercermin dari Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur yang kini jatuh ke level 46,9 pada Juni 2026, sebuah fase kontraksi yang cukup dalam dibandingkan bulan sebelumnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, tidak menampik bahwa perlambatan industri manufaktur berimplikasi langsung terhadap kebutuhan tenaga kerja. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran mengenai stabilitas lapangan kerja di sektor tersebut. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah berkomitmen membuka peluang di sektor lain serta menyediakan program peningkatan kompetensi, seperti reskilling dan upskilling, bagi para pekerja yang terdampak.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan adanya tekanan nyata di pasar tenaga kerja, dengan tercatat sekitar 36.000 pekerja mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang bulan Mei 2026. Angka ini menjadi indikator penting bagi pemerintah untuk segera melakukan intervensi kebijakan.

Berdasarkan laporan S&P Global Market Intelligence, kontraksi manufaktur ini didorong oleh merosotnya pesanan baru akibat melemahnya daya beli masyarakat dan kenaikan harga bahan baku. Selain itu, kondisi diperburuk oleh penurunan permintaan ekspor yang signifikan, memaksa produsen untuk menaikkan harga jual demi menutup tingginya biaya produksi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.