PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga LNG untuk sektor industri dari 23 dolar AS menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban biaya energi bagi para pelaku industri di tanah air.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa perusahaan akan tetap mempertahankan tingkat keekonomian bisnis yang sehat. Hal ini dicapai melalui koordinasi intensif di seluruh lini operasional, mulai dari sektor hulu melalui Pertamina Hulu Energi (PHE) hingga sektor hilir yang dikelola oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dimungkinkan berkat efisiensi menyeluruh di sepanjang rantai pasok. Beban pemangkasan biaya operasional ini dilakukan secara merata, mencakup porsi pendapatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta bagian pemerintah di sektor hulu.
Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan Pertamina dan PGN untuk menekan biaya logistik serta biaya operasional distribusi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri nasional yang sempat tertekan oleh tingginya harga gas, sekaligus memastikan penyaluran energi yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha domestik.