Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten secara resmi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk bersikap tegas terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) yang masih membandel. Desakan ini muncul setelah hasil investigasi mahasiswa menemukan adanya sejumlah tempat hiburan yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun kebijakan pemerintah setempat.

Sorotan tajam diarahkan pada kawasan Pasar Induk Rau, Kota Serang, yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Temuan tersebut mengindikasikan adanya indikasi pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih. Ia menyoroti adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi yang seharusnya steril dari kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan kebijakan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera melakukan audit perizinan terhadap seluruh tempat hiburan yang ada.

Lebih lanjut, pihak PERMAHI menuntut transparansi dari Pemkot Serang terkait status pemanfaatan aset di Pasar Induk Rau. Mereka menegaskan bahwa jika pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban secara efektif, maka langkah evaluasi terhadap jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi mutlak diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya penegakan aturan di lapangan.