PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) kian memantapkan langkahnya dalam industri energi baru terbarukan (EBT) melalui restrukturisasi strategis. Keputusan ini diambil setelah para pemegang saham menyetujui perubahan status perusahaan menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 30 Juni 2026.
Presiden Direktur Futura Energi Global, Anggara Suryawan, mengungkapkan bahwa perubahan status ini merupakan batu pijakan bagi perusahaan untuk memfokuskan operasional pada pengembangan proyek-proyek energi hijau di tanah air. Manajemen kini memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi rencana bisnis yang mencakup lima lini sektor utama, yaitu panas bumi, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga minihidro, perdagangan karbon, hingga penyediaan pusat data berbasis energi hijau.
Strategi ekspansi ini dinilai sejalan dengan komitmen nasional dalam mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060, serta selaras dengan arah kebijakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2025–2034. FUTR optimis bahwa kolaborasi strategis dengan mitra domestik maupun internasional akan menjadi kunci dalam memperluas portofolio serta memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi para pemegang saham.
Saat ini, perseroan telah merealisasikan beberapa langkah konkret, termasuk pengerjaan proyek PLTS berkapasitas 130 megawatt di Bali hasil kemitraan dengan Zhejiang Energy PV-Tech Co. Ltd. dan PT Hypec International. Selain itu, dukungan aset panas bumi melalui PT Sejahtera Alam Energy yang memiliki perjanjian jual beli listrik (PPA) sebesar 220 megawatt menjadi modal kuat perusahaan.
Ke depan, FUTR telah menyusun rencana ambisius dengan membidik sejumlah proyek energi hijau lainnya. Kapasitas indikatif yang sedang dalam tahap penjajakan maupun tender meliputi 100 megawatt panas bumi, 100 megawatt PLTS, serta 150 megawatt pembangkit listrik tenaga minihidro untuk memperkuat posisi perusahaan dalam peta persaingan energi masa depan di Indonesia.