PT Pertamina (Persero) secara resmi menuntaskan proses penataan ulang atau business streamlining terhadap 31 anak usahanya sepanjang semester pertama tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya transformasi korporasi dalam mempertajam fokus pada sektor bisnis inti, sekaligus meningkatkan efisiensi dan standar tata kelola perusahaan.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari agenda transformasi berkelanjutan perusahaan. Program ini sekaligus menjadi cerminan dari sinkronisasi arah kebijakan antara Pertamina dengan pemerintah serta lembaga Danantara.

"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi pemerintah dan Danantara," ujar Agung saat memberikan keterangan, Minggu (5/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut menjadi prioritas untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menciptakan nilai tambah bagi ekonomi domestik.

Proses penataan yang dilakukan meliputi berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi bisnis noninti, hingga likuidasi terhadap entitas hulu migas yang selama ini berstatus tidak aktif atau dormant. Meskipun entitas yang dilikuidasi tidak membebani anggaran operasional secara signifikan, langkah ini dinilai penting untuk merapikan struktur grup perusahaan.

Di sisi lain, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses transformasi ini dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat. Selain itu, Pertamina juga melibatkan koordinasi intensif dengan auditor, aparat penegak hukum, BP BUMN, serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan setiap prosedur mematuhi regulasi yang berlaku.