PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merampungkan agenda penataan atau streamlining terhadap 31 entitas bisnis hingga akhir semester pertama tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata perusahaan dalam menyederhanakan struktur organisasi grup, memperkuat tata kelola korporasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan ketahanan energi nasional.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa program penataan ini merupakan bagian integral dari transformasi berkelanjutan perusahaan. Kebijakan tersebut juga selaras dengan arahan pemerintah serta otoritas Danantara dalam mengakselerasi kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih kompetitif dan memiliki nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian negara.

Proses perampingan ini dilakukan melalui beragam aksi korporasi, mulai dari penggabungan usaha (merger), divestasi unit bisnis non-inti, hingga likuidasi terhadap entitas hulu migas yang sudah tidak beroperasi atau bersifat dormant. Meskipun entitas yang dilikuidasi tidak lagi membebani biaya operasional maupun gaji direksi, langkah ini tetap krusial untuk menciptakan struktur grup yang jauh lebih ramping, efisien, dan lincah dalam pengambilan keputusan.

Agung menambahkan bahwa inisiatif ini juga menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 terkait percepatan penataan BUMN. Efisiensi yang tercipta dari penyederhanaan struktur ini diharapkan dapat memperkuat rantai pasok energi sekaligus mendukung target transisi energi nasional menuju target Net Zero Emission pada tahun 2060.

Di sisi lain, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjamin bahwa seluruh tahapan penataan anak usaha telah dijalankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang ketat. Proses ini turut melibatkan pengawasan intensif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, auditor, serta BP BUMN, guna memastikan keberhasilan penciptaan nilai tambah (value creation) bagi perusahaan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan hukum.