PT Pertamina (Persero) terus menunjukkan komitmen serius dalam transformasi berkelanjutan melalui program penataan anak usaha atau business streamlining. Hingga akhir Semester I tahun 2026, BUMN migas nasional ini telah berhasil menyelesaikan perampingan terhadap 31 entitas bisnis sebagai bagian dari strategi memperkuat fokus pada sektor usaha inti.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan di bawah arahan Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri. Program ini dirancang untuk membangun keunggulan kompetitif, menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan, serta memperkuat ketahanan energi nasional sesuai dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina menempuh berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi unit bisnis non-inti, hingga likuidasi entitas yang tidak lagi aktif (dormant). Meskipun entitas dormant tersebut tidak membebani operasional, likuidasi tetap dilakukan demi merapikan struktur grup, meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan, serta memperbaiki kualitas tata kelola secara menyeluruh.

Langkah strategis ini juga merupakan respons nyata terhadap Inpres No. 7 Tahun 2026 mengenai percepatan penataan BUMN. Dengan struktur yang lebih ramping, Pertamina diharapkan mampu meningkatkan resiliensi bisnis serta memberikan pelayanan publik yang jauh lebih optimal dan efisien bagi masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses streamlining ini dijalankan dengan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Selain aksi korporasi, transformasi ini juga mencakup peningkatan kualitas layanan dan manajemen risiko yang komprehensif guna memastikan keberlanjutan bisnis di masa depan.