Pemerintah resmi merilis surat edaran baru yang mengatur komprehensif penerapan teknologi di lingkup pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi. Kebijakan ini hadir sebagai langkah sinkronisasi atas implementasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi serta regulasi terkait transformasi digital dan kecerdasan buatan, guna menciptakan ekosistem akademik yang lebih adaptif dan terpadu.
Regulasi ini menggantikan beberapa aturan terdahulu yang dianggap belum memadai dalam mengakomodasi pesatnya kemajuan teknologi. Cakupan aturan kini diperluas, tidak lagi hanya terbatas pada pengelolaan surel atau portal daring, tetapi mencakup penggunaan kecerdasan buatan (AI), komputasi awan, hingga realitas virtual untuk kegiatan riset, administrasi, dan proses belajar-mengajar di seluruh lembaga pendidikan.
Dalam aturan baru ini, setiap lembaga pendidikan diwajibkan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penerapan teknologi harus berpusat pada kebutuhan peserta didik dengan tetap menjunjung tinggi integritas akademik. Penggunaan AI, misalnya, ditegaskan hanya sebagai alat pendukung bagi tenaga pengajar dan tidak dibenarkan menggantikan peran krusial pendidik dalam proses evaluasi maupun pengambilan keputusan akademik.
Selain itu, surat edaran ini memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran digital, seperti plagiarisme berbasis AI, pemalsuan data, serta ketidakjujuran akademik lainnya. Lembaga pendidikan diwajibkan menyusun kode etik internal terkait penggunaan teknologi untuk memastikan standar kualitas tetap terjaga serta menjamin keamanan data pribadi seluruh civitas academica.
Seluruh perguruan tinggi juga diminta melakukan transformasi manajemen berbasis data. Setiap lembaga harus membangun basis data terpusat yang terintegrasi dengan sistem nasional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi administrasi di mana mahasiswa tidak perlu lagi mengulang pemberian informasi yang sudah tercatat dalam sistem, mulai dari tahap pendaftaran hingga penyaluran lulusan ke dunia kerja.