Kiprah bisnis Kaesang Pangarep kembali menjadi sorotan tajam menyusul kondisi kritis yang melanda PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP). Emiten pengolahan udang ekspor yang sebagian sahamnya dikuasai oleh anak bungsu mantan Presiden Joko Widodo ini kini terperosok dalam jeratan utang mencapai Rp2,8 triliun. Data Bursa Efek Indonesia per Juli 2026 menunjukkan perusahaan tersebut sedang berjuang melakukan restrukturisasi pinjaman dari berbagai lembaga keuangan besar demi mempertahankan operasionalnya.
Kondisi keuangan PMMP tercatat merosot drastis dengan akumulasi rugi bersih mencapai Rp1,93 triliun per akhir 2025. Kelangkaan modal kerja memaksa perusahaan melakukan efisiensi ekstrem, termasuk merumahkan puluhan karyawan dan menutup sebagian besar fasilitas produksi. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kegagalan ini mencerminkan lemahnya manajerial bisnis Kaesang yang kini tidak lagi memiliki dukungan akses kekuasaan setelah sang ayah purnatugas dari kursi kepresidenan.
Kejatuhan PMMP menambah deret panjang catatan suram portofolio bisnis Kaesang. Sebelumnya, berbagai jenama retail yang pernah ia besarkan, mulai dari Ternakkopi, Goola, Siapmas, aplikasi Madhang, hingga lini fesyen Sang Javas, tercatat telah berhenti beroperasi. Kegagalan berbagai entitas bisnis tersebut sering kali dikaitkan dengan kurangnya daya saing produk secara organik di pasar domestik, meskipun sempat mendapatkan suntikan modal ventura yang signifikan pada masa jayanya.
Di balik serangkaian kebangkrutan unit usaha tersebut, publik justru dibuat bertanya-tanya dengan nilai kekayaan pribadi Kaesang yang disinyalir tetap bertahan di angka lebih dari Rp90 miliar. Angka ini mencuat dalam berbagai laporan dan transaksi saham, yang kemudian memicu desakan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri asal-usul aset tersebut lebih transparan.
Sorotan terhadap integritas keuangan Kaesang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, ia sempat dilaporkan ke KPK terkait dugaan pencucian uang (TPPU) oleh akademisi Ubedilah Badrun, serta polemik penggunaan jet pribadi mewah saat bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK menyatakan bahwa laporan tersebut belum menemukan bukti tindak pidana gratifikasi, dengan argumen bahwa posisi Kaesang sebagai warga sipil tidak membebaninya dengan kewajiban pelaporan serupa penyelenggara negara.