Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses membongkar sindikat penyelundupan narkotika skala internasional dengan barang bukti mencapai 3,37 ton ganja. Pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi anomali pada kargo impor di Pelabuhan Tanjung Priok melalui sistem pemindaian X-ray yang dilakukan petugas.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa setelah menemukan kecurigaan pada komoditas tersebut, pihaknya segera melakukan verifikasi mendalam. Begitu dipastikan bahwa barang yang diangkut dalam kontainer tersebut adalah narkotika, otoritas terkait memilih untuk tidak langsung melakukan penangkapan di lokasi pelabuhan, melainkan menerapkan taktik controlled delivery untuk melacak penerima akhir.

Operasi pengintaian ini membuahkan hasil hingga ke sebuah gudang penyimpanan di wilayah Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan empat kontainer yang diangkut menggunakan truk, dengan barang bukti yang disembunyikan di dalam 500 koper dan puluhan kardus latex. Secara rinci, terdapat 1,605 ton ganja dalam koper serta 1,766 ton dalam kemasan kardus.

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa barang terlarang tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara yang melibatkan Malaysia, China, Thailand, dan Indonesia. Sebanyak 12 orang telah diamankan, termasuk pelaku dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha jasa transportasi, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan di Gresik.