Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyoroti besarnya biaya yang dikeluarkan negara untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi pasien yang memerlukan prosedur cuci darah rutin.

Dalam keterangannya, Cak Imin mengungkapkan bahwa biaya untuk sekali tindakan hemodialisis atau cuci darah bagi peserta BPJS Kesehatan mencapai kisaran Rp 700 ribu. Angka tersebut secara akumulatif setara dengan total iuran yang dibayarkan oleh sekitar 15 peserta BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan sistem gotong royong dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi pilar krusial. Mekanisme ini memungkinkan beban biaya pengobatan yang sangat mahal bagi individu dapat ditanggung bersama melalui kontribusi seluruh peserta.

Melalui sistem subsidi silang ini, pasien yang memiliki kebutuhan medis mendesak dan rutin seperti penderita gagal ginjal tetap dapat menerima layanan kesehatan tanpa harus menanggung seluruh beban finansial secara mandiri, sehingga keberlangsungan akses kesehatan bagi masyarakat luas tetap terjaga.