Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dr. I, seorang dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini memicu keprihatinan serius mengenai keselamatan tenaga medis saat menjalankan pengabdian kemanusiaan mereka.
Arifah menegaskan bahwa setiap individu yang berprofesi di sektor kesehatan, utamanya perempuan, memiliki hak mutlak untuk bekerja tanpa ancaman intimidasi atau kekerasan. Menurutnya, lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan penuh penghormatan adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menuntut agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana atau intimidasi dalam kasus dr. I dijalankan secara transparan, profesional, dan objektif. Ia mengingatkan bahwa keberadaan rasa takut di ruang pelayanan kesehatan merupakan ancaman bagi etika profesi serta kualitas standar pelayanan medis bagi masyarakat.
Pihak Kementerian PPPA pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan mendukung tegaknya keadilan tanpa melakukan penghakiman prematur. Langkah ini dinilai krusial agar investigasi dapat berlangsung dengan objektif hingga fakta-fakta lapangan terungkap sepenuhnya.
Sebagai langkah pencegahan berkelanjutan, kementerian terus mendorong keterlibatan publik dalam meminimalisir kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat yang menjumpai atau mengalami kasus serupa diimbau segera memanfaatkan kanal layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau melalui pesan WhatsApp ke 08111-129-129.