Fenomena menjamurnya akun spam yang mempromosikan situs judi online di kolom komentar berbagai platform media sosial kini kian meresahkan pengguna. Kondisi ini memicu kritik terhadap penyedia platform digital yang dinilai belum mampu melakukan moderasi konten secara ketat dan efektif, meskipun pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan judi daring.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyoroti bahwa infiltrasi tautan judi di platform seperti Instagram, Facebook, X, hingga TikTok bukan sekadar gangguan teknis belaka. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kegagalan sistem moderasi internal dalam menyaring konten ilegal yang masif menyusup ke ruang interaksi pengguna.

Pratama menekankan bahwa kendali penuh atas keamanan konten berada di tangan pengelola platform. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berupaya melakukan pemblokiran dan menerbitkan regulasi tegas, efektivitas langkah pemerintah tersebut tetap bergantung pada keseriusan perusahaan teknologi dalam mengimplementasikan kebijakan moderasi di ekosistem mereka.

Lebih lanjut, ia menganalisis bahwa pergeseran strategi pelaku judi online ini merupakan respon atas tekanan pemerintah yang semakin masif. Ketika akses terhadap situs utama mulai banyak diputus, para pelaku kini beralih memanfaatkan kanal komentar media sosial sebagai pintu masuk alternatif untuk menjaring korban baru di tengah ruang gerak yang semakin menyempit.