Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Buddha Kementerian Agama RI kini menegaskan pentingnya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi setiap calon pengantin. Program ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan upaya strategis untuk membekali pasangan dengan pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab, etika, dan nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga yang harmonis.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 145 Tahun 2022, program ini dirancang untuk mengintegrasikan ajaran agama Buddha dengan realitas kehidupan rumah tangga modern. Para calon pengantin diberikan edukasi terkait komunikasi efektif, manajemen konflik, hingga pengelolaan ekonomi keluarga, dengan tujuan akhir mewujudkan keluarga yang hita sukhaya atau sejahtera dan bahagia berdasarkan prinsip cinta kasih (metta) dan kebijaksanaan.

Tidak hanya berfokus pada aspek spiritual, kolaborasi lintas sektor dilakukan bersama Kementerian Kesehatan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan krusial. Materi yang diberikan meliputi edukasi kesehatan reproduksi serta pencegahan stunting. Upaya preventif ini dianggap esensial agar setiap pasangan mampu mempersiapkan diri sejak dini demi melahirkan generasi penerus yang sehat dan berkualitas.

Sebagai bentuk komitmen terhadap regulasi, keikutsertaan dalam Bimwin kini menjadi syarat mutlak untuk melangsungkan upacara vivahamangala, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 205 Tahun 2025. Pemerintah berharap, melalui pembekalan yang sistematis ini, masyarakat dapat membangun ketahanan keluarga yang tangguh sekaligus mengamalkan ajaran Dhamma dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari.