Aksi represif kembali membayangi kerja jurnalistik di lapangan. Dua orang pewarta dari media siber, masing-masing berinisial MK dari Kapol.id dan NS dari Global Satu, diduga menjadi korban intimidasi serta ancaman fisik ketika tengah menjalankan tugas peliputan di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Insiden tersebut bermula saat kedua jurnalis berupaya melakukan verifikasi data dan konfirmasi terkait laporan masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan ruang untuk mendapatkan informasi, mereka justru dihadapkan pada perlakuan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh pihak bandar rokok dan sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok pengamanan di area tersebut.
Tindakan penghalangan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya kontrol sosial yang dilakukan jurnalis untuk mengungkap potensi kebocoran pendapatan negara melalui peredaran barang kena cukai ilegal ini terbentur dengan arogansi pihak-pihak tertentu yang ingin menutupi praktik bisnis ilegal tersebut.
Hingga saat ini, pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti dugaan ancaman ini guna memberikan kepastian hukum bagi para pekerja media. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai besarnya risiko yang dihadapi jurnalis saat menjalankan fungsi sebagai pilar demokrasi dalam mengungkap praktik melanggar hukum di tengah masyarakat.