Pusat Data dan Analisa Tempo (Data Tempo) telah menetapkan protokol resmi terkait lisensi penggunaan materi visual, baik berupa foto maupun representasi digital lainnya. Perjanjian ini menjadi landasan hukum yang mengikat antara pemberi lisensi (licensor) dan pihak pengguna (licensee) dalam memastikan setiap aset visual digunakan sesuai dengan spesifikasi dan izin yang diberikan.

Dalam ketentuannya, setiap penggunaan materi visual wajib merujuk pada faktur resmi yang diterbitkan oleh Data Tempo. Dokumen faktur tersebut memuat detail krusial, mulai dari batasan durasi, medium penempatan, hingga cakupan wilayah sebaran gambar. Pihak licensee hanya mendapatkan hak non-eksklusif dan dilarang keras melakukan pemindahtanganan lisensi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

Aspek perlindungan hak cipta menjadi poin krusial dalam regulasi ini. Pengguna diwajibkan mencantumkan atribusi kredit foto dengan format "[TEMPO/Nama Fotografer]" pada setiap materi yang dipublikasikan. Kelalaian dalam mencantumkan kredit tersebut akan berimplikasi pada denda finansial sebesar 100 persen dari nilai biaya penggunaan gambar yang telah disepakati.

Selain itu, Data Tempo menegaskan bahwa seluruh materi visual tidak diperkenankan digunakan untuk konten yang bersifat pornografi, pencemaran nama baik, atau tindakan melanggar hukum lainnya. Khusus untuk materi yang diunduh secara gratis, pengguna hanya diberikan hak terbatas untuk kepentingan pribadi dan dilarang keras menggunakannya untuk tujuan komersial atau promosi iklan.

Perjanjian lisensi ini berlaku selama satu tahun sejak kesepakatan dibuat dan tunduk sepenuhnya pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak Data Tempo menekankan bahwa seluruh hak kekayaan intelektual, termasuk logo dan merek dagang, tetap menjadi milik mutlak perusahaan, dan segala bentuk sengketa yang timbul akan diselesaikan di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.