Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial IR (40) di kediamannya, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Minggu (28/6/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan hotline terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13,62 gram yang telah dibagi ke dalam 20 paket plastik siap edar. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka mengaku nekat terjun ke dalam bisnis barang haram tersebut dengan menggunakan modal sebesar Rp11 juta yang diperoleh dari hasil penjualan tanah.

Tak hanya mengamankan sabu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver 38 S&W SPL di rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan IR, senjata tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2005 yang dibeli dari seseorang di wilayah Kutai Timur. Meskipun saat ditemukan senjata api tersebut tidak dilengkapi amunisi, kepemilikan benda berbahaya ini tetap menjadi poin pemberat dalam proses hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sekaligus pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal. Akibat perbuatannya, IR kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Selain barang bukti sabu dan senjata api, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.