Bank sentral Malaysia mengambil langkah signifikan untuk memodernisasi ekosistem keuangan digital mereka dengan mewajibkan penghapusan jaringan pembayaran QR tertutup dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Kebijakan ini diambil guna mendorong terciptanya sistem pembayaran yang terpadu dan saling terhubung, sebuah inisiatif yang sangat mirip dengan penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang telah sukses dijalankan di Indonesia sejak 2019.

Berdasarkan dokumen kebijakan Interoperable Fund Transfer Framework, seluruh penyedia layanan pembayaran berbasis QR di Malaysia wajib menghentikan operasional jaringan privat mereka paling lambat 30 Juni 2028. Selama periode transisi, pihak regulator juga melarang lembaga keuangan untuk menambah merchant baru ke dalam jaringan tertutup tersebut. Langkah ini mewajibkan seluruh bank dan dompet digital untuk beralih ke infrastruktur pembayaran bersama, yaitu Real-time Retail Payments Platform yang dikelola oleh PayNet.

Kebijakan ini dirancang agar konsumen dapat melakukan transaksi dengan aplikasi perbankan atau dompet digital apa pun melalui satu pintu QR yang sama. Dengan sistem yang terinteroperabilitas, ketergantungan pada ekosistem eksklusif akan berakhir, sehingga memudahkan baik merchant maupun pelanggan dalam proses transaksi harian. Hal ini sejalan dengan efisiensi yang telah dirasakan di Indonesia, di mana satu kode QR kini dapat dipindai oleh semua aplikasi pembayaran.

Keberhasilan Indonesia dengan QRIS memang menjadi tolok ukur regional, dengan catatan lebih dari 30 juta pedagang dan 45 juta pengguna aktif per pertengahan 2026. Selain mempermudah transaksi domestik, QRIS kini juga telah menjadi standar lintas negara yang terhubung dengan Singapura, Thailand, dan Malaysia. Adopsi sistem serupa di Malaysia mencerminkan tingginya animo masyarakat terhadap layanan perbankan seluler, di mana rata-rata warga di sana kini telah melakukan transaksi elektronik sebanyak 1,5 kali setiap harinya.