Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan penghormatan penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (29/6/2026), MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun.

Gugatan tersebut sebelumnya menyoroti sejumlah ketentuan krusial mengenai penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah, termasuk di dalamnya aspek sistem kewaspadaan dini serta kewajiban pelaporan. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa regulasi yang tertuang dalam UU Kesehatan saat ini tetap konstitusional dan sejalan dengan upaya negara dalam menjamin keselamatan publik.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyebutkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk melakukan tindakan preventif dan responsif. Ia menekankan bahwa efektivitas penanggulangan KLB sangat bergantung pada koordinasi yang cepat, berbasis bukti ilmiah, serta kepatuhan masyarakat dalam mendukung upaya kesehatan nasional.

Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa pendelegasian kewenangan administratif kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB merupakan langkah yang lazim dan tetap berada dalam batasan norma hukum. Pemerintah memastikan bahwa ke depan, setiap kebijakan yang diambil akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai langkah strategis, Kemenkes berkomitmen untuk terus memperkuat sistem surveilans serta kesiapsiagaan menghadapi ancaman kesehatan. Aji juga membuka ruang bagi partisipasi publik dan masukan akademis, mengingat keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan kesehatan yang inklusif dan solutif.