Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tercatat membukukan pendapatan fantastis sebesar US$1,2 miliar atau setara dengan Rp21,5 triliun selama tahun 2025. Angka tersebut terungkap melalui laporan keterbukaan keuangan yang dirilis oleh Kantor Etika Pemerintah AS (OGE) pada Selasa (30/6), yang merinci aliran dana dari berbagai bisnis kripto yang berafiliasi dengan keluarga Trump.
Sebagian besar pendapatan tersebut, yakni sekitar US$550 juta, berasal dari keterlibatan Trump dalam startup kripto World Liberty Financial (WLF) yang didirikan oleh putra-putranya bersama Steve Witkoff. Selain itu, dokumen tersebut juga mencatat royalti sebesar US$635 juta dari perjanjian lisensi terkait mata uang kripto $TRUMP yang diluncurkan tepat pada momen pelantikan presiden pada Januari 2025 lalu.
Keterlibatan Trump dalam sektor aset digital ini memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan. Kritik muncul karena posisi Trump sebagai presiden memungkinkan adanya kebijakan deregulasi yang berdampak langsung pada lonjakan harga pasar kripto, sehingga memperkaya posisi pribadinya. Tercatat, kekayaan bersih Trump melonjak signifikan dari US$2,3 miliar menjadi US$6,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Gedung Putih secara tegas membantah adanya pelanggaran etika. Wakil Sekretaris Pers Utama Gedung Putih, Anna Kelly, menyatakan bahwa seluruh kebijakan pemerintahan yang berfokus pada pengembangan sektor kripto di AS dilakukan semata-mata untuk kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi keluarga Presiden.
Saat ini, seluruh aset milik Trump dikelola dalam sebuah struktur trust oleh putranya, Donald Trump Jr. Namun, fleksibilitas dalam anggaran dasar trust tersebut memungkinkan Trump untuk kembali memegang kendali penuh atas aset-asetnya segera setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2029 mendatang.