Pengakuan mengejutkan datang dari Cenuk Widiyastrisna Sayekti, seorang dosen tetap non-ASN di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Cenuk mengungkap bahwa ia hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan sejak 2022. Padahal, ia telah meniti karier di dunia akademisi selama belasan tahun dan menyandang gelar pendidikan tinggi dari luar negeri.
Cenuk menjelaskan bahwa nominal tersebut tidak sebanding dengan beban kerja yang ia tanggung. Sebagai dosen, ia memiliki kewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, ditambah dengan tanggung jawab kelembagaan lainnya. Ia menegaskan bahwa masalah utama bukan sekadar nominal, melainkan lemahnya pondasi kesejahteraan yang berfokus pada gaji pokok.
Lebih lanjut, ia menyoroti kerentanan status dosen terkait tunjangan sertifikasi profesi (serdos). Menurutnya, prasyarat administratif yang kaku dalam Beban Kerja Dosen (BKD) sering kali menghambat penerimaan tunjangan, yang justru menjadi tumpuan utama penghasilan dosen di tengah rendahnya gaji pokok. Ia pun sempat mengeluhkan kendala birokrasi terkait status kepegawaian yang menghambat pengakuan atas kegiatan pengabdian serta pencairan dana penelitian yang telah dilakukannya.
Fenomena ini mengemuka seiring dengan langkah Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang mengajukan uji materi UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Pihak pemohon mendesak agar pemerintah menetapkan standar gaji pokok dosen minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kampus berada. Mereka menilai ketiadaan parameter yang jelas dalam regulasi saat ini menyebabkan dosen tidak memiliki jaring pengaman ekonomi yang layak dibandingkan pekerja di sektor lain.
Hingga saat ini, pihak Universitas Airlangga belum memberikan pernyataan resmi mengenai pengakuan Cenuk tersebut. Gugatan yang dilayangkan oleh SPK diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali perlindungan penghasilan bagi para akademisi agar profesi dosen tetap menjadi pilihan karier yang dihargai secara layak dan tidak diskriminatif.