Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terkait dugaan pemberian uang dalam amplop yang diserahkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli. Temuan ini menjadi fokus krusial bagi penyidik untuk mengungkap adanya indikasi gratifikasi atau suap dalam proses administrasi kementerian.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut disinyalir berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh bendahara koperasi, kemudian diteruskan melalui staf bupati sebelum akhirnya sampai kepada bupati untuk kepentingan pengurusan rekomendasi teknis di Kementerian Kehutanan.
Lebih lanjut, pihak penyidik menyoroti praktik pemotongan penghasilan petani yang dinilai memberatkan. Dana yang dipungut dari para petani tersebut diduga digunakan sebagai pelicin untuk memuluskan proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Meskipun otoritas pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan, pemkab memiliki peran dalam memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Hingga saat ini, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berada di tahap awal. Pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk memeriksa keterangan dari berbagai pihak terkait guna mengonfirmasi aliran dana tersebut. Jika bukti dan keterangan pendukung dinilai cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil sejumlah saksi lain demi mengungkap tuntas kasus yang merugikan para petani kecil di Kuansing ini.