Keluarga besar mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, menegaskan tuntutan agar empat pihak terlapor terkait dugaan intimidasi menempuh jalur sumpah adat. Pihak keluarga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang melengkapi proses hukum pidana yang saat ini tengah bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Empat individu yang menjadi sasaran tuntutan sumpah adat tersebut adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau. Menurut paman almarhumah, Fabianus Banase, sumpah adat dipandang perlu sebagai wujud kebenaran yang hakiki di tengah narasi liar yang belakangan berkembang di ruang publik.

Fabianus secara tegas membantah isu mengenai hubungan asmara sepihak yang dituduhkan kepada mendiang Dokter Icha. Ia menilai narasi tersebut merupakan upaya pengaburan fakta atas dugaan intimidasi yang dialami korban saat menjalankan tugas profesinya. Pihak keluarga menantang pihak-pihak penyebar opini tersebut untuk membuktikan tuduhan mereka dengan data valid, alih-alih sekadar membangun alibi yang tidak berdasar.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan, keluarga Dokter Icha mengedepankan filosofi 'tiga batu tungku'—yang melibatkan pemerintah, gereja, dan tokoh adat—sebagai landasan penyelesaian perkara secara sosiokultural. Mereka berharap Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, berkenan memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur yang dijunjung tinggi masyarakat setempat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Yosep menyatakan kesediaan pemerintah daerah untuk memfasilitasi prosesi adat sepanjang disepakati oleh para pihak terkait. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan mekanisme adat ini tidak akan menggantikan atau mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, yang tetap berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga terkait dugaan intimidasi psikologis terhadap Dokter Icha di Rumah Sakit Leona pada pertengahan Juni 2026. Tekanan psikis tersebut diduga berkontribusi pada kondisi trauma berat yang dialami korban sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Baumata, Kabupaten Kupang. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi kunci.