Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut asal muasal uang yang terkandung dalam sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Peristiwa tersebut terjadi saat Bupati yang kini berstatus tersangka kasus suap jual beli jabatan itu melakukan audiensi di kantor Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 2 Juni 2026.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal, dana dalam amplop tersebut diduga berasal dari pengumpulan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Uang tersebut kemudian dihimpun oleh bendahara dan diteruskan melalui staf bupati, dengan dugaan kuat ditujukan untuk memuluskan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.

Taufik menegaskan bahwa pihak penyidik masih mendalami peran uang tersebut dalam konstruksi perkara yang menjerat Suhardiman. "Kami sedang memperjelas posisi uang tersebut. Apakah ini akan menjadi barang bukti kunci atau bagian integral dari tindak pidana, semuanya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman karena tidak membukanya. Begitu menyadari adanya amplop yang tertinggal, Raja Juli segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut kepada sang Bupati.

Proses pengembalian itu sendiri tercatat telah dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, lengkap dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai. Raja Juli menegaskan bahwa ia tidak memiliki hak atas amplop tersebut dan memastikan tidak ada kebijakan pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada pihak Bupati Kuansing selama masa jabatannya.