Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam sebuah sesi audiensi di kantor Kementerian Kehutanan. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi adanya pertemuan antara Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang berlangsung pada 2 Juni 2026 silam.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik sedang menelusuri substansi pembicaraan dalam pertemuan tersebut serta memastikan kebenaran mengenai amplop yang menjadi sorotan. Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan detail lebih lanjut mengenai isi maupun maksud dari amplop tersebut karena proses penyidikan masih terus berjalan.

"Kami tengah mendalami fakta-fakta yang ada, termasuk apakah benar terdapat amplop atau tidak. Kami meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses penyidikan yang komprehensif," ujar Taufik kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik jika telah ditemukan bukti-bukti yang cukup. Seperti diketahui, Suhardiman Amby saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa ia memang menerima kunjungan audiensi dari Suhardiman Amby. Raja Juli menyatakan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop, namun ia mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada yang bersangkutan sesaat setelah pertemuan berakhir.