Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, melontarkan usulan strategis terkait prosedur pemeriksaan istitha'ah atau syarat kelayakan kesehatan bagi calon jemaah haji. Ia menyarankan agar tahapan pemeriksaan tersebut sudah mulai dilakukan satu tahun sebelum jadwal keberangkatan, bukan mendekati waktu pemberangkatan seperti yang berlaku saat ini.
Langkah preventif ini dinilai krusial untuk memberikan ruang dan waktu bagi calon jemaah yang memiliki masalah kesehatan untuk menjalani perawatan atau perbaikan kondisi fisik. Dengan demikian, risiko pembatalan keberangkatan akibat kendala kesehatan di saat-saat terakhir dapat diminimalisir secara signifikan.
Marwan menegaskan, apabila setelah rentang waktu perbaikan tersebut calon jemaah tetap tidak memenuhi syarat istitha'ah, maka ketetapan untuk tidak diberangkatkan harus dipatuhi sebagai bagian dari prosedur penyelenggaraan ibadah haji yang baku. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan standarisasi kesehatan yang lebih ketat sekaligus menjamin kesiapan fisik para jemaah.
Dalam rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026, Marwan juga mengapresiasi peningkatan kualitas layanan di dalam negeri, khususnya terkait proses penetapan keberangkatan, penerbitan visa, hingga distribusi kartu Nusuk. Meski demikian, pihaknya tetap menyoroti adanya sejumlah hambatan teknis saat pelaksanaan ibadah di Arab Saudi yang memerlukan pembenahan serius.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk melakukan sinkronisasi evaluasi bersama Kementerian Haji dan Umrah guna menindaklanjuti temuan lapangan tersebut. Proses evaluasi komprehensif ini diharapkan menjadi modal penting agar penyelenggaraan ibadah haji pada musim-musim mendatang dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.