Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberikan klarifikasi terkait laporan keuangan federal yang mencatat perolehan pendapatan signifikan dari bisnis aset digital miliknya. Berdasarkan data terbaru, total pendapatan tersebut mencapai lebih dari US$ 1,4 miliar atau setara dengan Rp 25 triliun. Trump menegaskan bahwa dirinya tidak memantau secara langsung alur keuangan tersebut karena seluruh investasi pribadinya telah diserahkan kepada manajer investasi melalui skema blind trust.
Laporan tersebut merinci bahwa pemasukan jumbo ini bersumber dari dua lini utama, yakni royalti memecoin TRUMP yang menyumbang lebih dari US$ 600 juta, serta proyek World Liberty Financial yang berkontribusi lebih dari US$ 500 juta melalui pengembangan token tata kelola dan produk stablecoin. Trump berargumen bahwa keterlibatannya dalam ekosistem aset digital sudah terbangun jauh sebelum ia kembali menjabat sebagai kepala negara.
Kendati demikian, besarnya angka tersebut memicu perdebatan sengit mengenai potensi konflik kepentingan di kalangan pakar etika dan oposisi politik. Kekhawatiran publik semakin menguat setelah nilai pasar memecoin TRUMP mengalami penurunan drastis dari US$ 74 menjadi sekitar US$ 1,68, yang disinyalir menyebabkan kerugian besar bagi para investor ritel. Di sisi lain, perusahaan tetap mengantongi pendapatan tetap dari lisensi meskipun harga aset sedang merosot.
Selain masalah valuasi, hubungan antara pendanaan dari entitas yang berafiliasi dengan Uni Emirat Arab dan kebijakan pemerintah di sektor kripto, seperti pengajuan rancangan GENIUS Act, terus dipantau oleh lembaga pengawas. Meski sejauh ini belum ditemukan bukti pelanggaran hukum, para kritikus mendesak adanya transparansi lebih lanjut demi memastikan agenda kebijakan pemerintah tidak tercampur dengan kepentingan bisnis pribadi keluarga Trump.