Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penindakan terhadap Bupati Suhardiman Amby. Kasus ini menjadi ironi lantaran Suhardiman merupakan pengganti bupati sebelumnya, Andi Putra, yang juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah tersebut pada Oktober 2021 silam.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Suhardiman Amby diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Suhardiman setidaknya telah menerima suap sebanyak dua kali selama masa jabatannya, baik saat masih berstatus Plt Bupati hingga menjabat sebagai bupati definitif.

Modus operandi yang digunakan melibatkan pemberian fasilitas kendaraan mewah sebagai imbalan atas posisi strategis. Pada tahun 2021, Suhardiman diduga menerima satu unit mobil Pajero Sport dari Zulkarnain agar dapat menduduki kursi Kepala Dinas PUPR. Pola serupa terulang pada tahun 2026, di mana Suhardiman meminta imbalan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar sebagai syarat bagi Zulkarnain untuk terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dalam prosesnya, Zulkarnain yang saat ini menjabat Sekda, diduga melakukan rekayasa kredit untuk mendapatkan kendaraan mewah tersebut dengan meminjam identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Praktik curang ini dilakukan Zulkarnain untuk memenuhi tuntutan Bupati agar memuluskan jalan kariernya di pemerintahan.

Saat ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles ditetapkan sebagai pihak pemberi. Ketiganya kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP yang relevan, sekaligus mengakhiri babak pemerintahan yang kembali tercoreng oleh kasus rasuah.