Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menyatakan bahwa tindakan medis yang diberikan kepada mendiang dr. Icha terkait kasus gigitan ular telah memenuhi standar prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut merujuk pada penanganan awal di RSUD Kefamenanu hingga rujukan ke RS Leona yang dinilai telah mengikuti alur klinis yang tepat.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Jumat (3/7/2026), pihak Kemenkes menekankan bahwa pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggunaan serum tersebut harus didasarkan pada indikasi medis yang ketat, mengingat risiko keselamatan pasien yang dapat timbul jika diberikan tanpa prosedur yang tepat.

Selain meninjau aspek medis, Kemenkes turut menyoroti temuan adanya dugaan intimidasi dan kekerasan verbal dari masyarakat terhadap dr. Icha. Fenomena tersebut menjadi potret buram mengenai rendahnya sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di daerah yang semestinya dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan.

Pihak Kemenkes mengungkapkan kekecewaan mendalam atas buruknya koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Lemahnya intervensi dari otoritas setempat saat tenaga medis menghadapi tekanan dianggap sebagai celah besar yang harus segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.