Pemerintah Kota Serang mengambil langkah tegas dengan menutup operasional 10 tempat hiburan malam (THM) yang diduga kuat melanggar peraturan daerah. Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kota Serang, yang menilai tindakan tersebut sebagai respons konkret atas keresahan masyarakat dan tokoh daerah terhadap aktivitas hiburan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyoroti fenomena berani dari para pelaku usaha yang mempromosikan kegiatan mereka secara terang-terangan melalui platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Aktivitas promosi tersebut dinilai telah menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa operasional THM tersebut memiliki legalitas resmi, padahal kenyataannya melanggar aturan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Satpol PP Kota Serang telah melakukan penyegelan resmi di lokasi-lokasi tersebut. Pihak legislatif menegaskan bahwa langkah ini hanyalah permulaan. Jika ditemukan pengelola yang nekat kembali beroperasi pasca-penutupan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menerapkan sanksi lebih berat, yakni pencabutan izin usaha secara permanen guna memberikan efek jera.

Lebih lanjut, DPRD menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi sektor bisnis hiburan selama pelaku usaha taat pada Peraturan Daerah. Syarat mutlak yang harus dipenuhi meliputi larangan penjualan minuman keras serta pelarangan penyediaan jasa pendamping atau LC. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan setiap operasional usaha berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di Kota Serang.

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum ke depan, DPRD Kota Serang saat ini sedang memproses revisi Peraturan Daerah. Salah satu poin krusial yang tengah dikaji adalah penambahan kewenangan bagi Satpol PP untuk melakukan penyitaan barang bukti terkait pelanggaran. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta menciptakan ketertiban umum yang lebih kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.