Tim kuasa hukum seorang pasien lanjut usia berinisial MS (72) secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelayanan kesehatan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, menyusul serangkaian polemik layanan medis yang diterima kliennya di RS Grandmed Lubuk Pakam.
Kuasa hukum pasien, Esron Silaban, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mendorong penyidik agar melakukan pemeriksaan objektif terhadap seluruh fakta medis yang terjadi. Ia menekankan bahwa pelaporan tersebut bukanlah vonis bersalah, melainkan upaya untuk menguji kebenaran prosedur melalui mekanisme penyidikan yang berlaku di bawah payung hukum Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permasalahan ini bermula dari prosedur operasi penggantian lutut (total knee replacement) yang dijalani MS pada September 2024. Sepuluh bulan pascaoperasi, kondisi pasien yang tidak kunjung membaik memicu anjuran operasi kedua. Pihak keluarga mengaku telah melakukan pembayaran tambahan sebesar Rp16,18 juta untuk peningkatan kelas perawatan dan penggunaan implan khusus yang dianggap di luar tanggungan JKN-BPJS.
Namun, kecurigaan muncul setelah pihak keluarga menerima klarifikasi dari BPJS Kesehatan mengenai cakupan pembiayaan, yang dinilai tidak selaras dengan informasi awal yang diberikan rumah sakit. Sebelum menempuh jalur pidana, pihak keluarga sebenarnya telah melakukan berbagai upaya administratif, mulai dari permohonan rekam medis, somasi, pengaduan ke BPJS Kesehatan, hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Esron menambahkan bahwa inti dari perkara ini adalah transparansi informasi serta kepatuhan terhadap ketentuan pembiayaan JKN. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dalam mengumpulkan alat bukti agar keadilan bagi pasien dapat tercapai. Hingga saat ini, pihak manajemen RS Grandmed Lubuk Pakam belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait laporan tersebut meski upaya konfirmasi telah dilakukan.