Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang sukses membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan warga. Sebanyak empat orang tersangka berinisial YP, WBS, AA, dan AS diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi kejahatan di 14 lokasi berbeda di Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari pengembangan laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga di Kecamatan Kudu. Berbekal penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku saat mereka tengah melancarkan aksinya di dua lokasi hiburan berbeda, yakni di Desa Bandung, Kecamatan Diwek dan Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini tergolong terorganisir. Mereka secara khusus menyasar keramaian publik seperti pagelaran orkes, karnaval, hingga pertunjukan 'sound horeg'. Dalam aksinya, tersangka YP berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara ketiga rekannya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan keamanan mereka saat beraksi.

Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengidentifikasi sembilan dari 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diakui oleh para tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat pencurian motor di wilayah Jawa Timur ini.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, serta kendaraan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai dengan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.