Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, memberikan peringatan keras terkait prosedur penanganan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Firman menegaskan bahwa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, setiap bentuk gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara wajib dilaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan secara personal kepada pihak pemberi.
Pernyataan ini mencuat sebagai respons atas tindakan Menteri Kehutanan yang mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, secara langsung. Menurut Firman, mekanisme pengembalian kepada pemberi tidak diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga berpotensi memunculkan implikasi hukum baru bagi pejabat terkait.
Merujuk pada Pasal 12B dan 12C UU Tipikor, Firman menekankan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Ia menegaskan bahwa langkah administratif melalui lembaga antirasuah tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya menjamin transparansi serta akuntabilitas pejabat publik.
Menanggapi hal ini, Komisi IV DPR RI menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Pihaknya berencana memanggil pihak Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan resmi, sekaligus berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut diberikan oleh Bupati Kuansing saat audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, lengkap dengan bukti dokumentasi dan tanda terima bermeterai, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.