Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) terhitung sejak Rabu, 1 Juli 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform marketplace bertindak sebagai pemungut pajak bagi para mitra penjualnya.

Sesuai dengan regulasi tersebut, marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari setiap transaksi. Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan mekanisme penyederhanaan sistem pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan pengecualian khusus bagi pelaku usaha skala kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 ini. Namun, para pedagang yang masuk dalam kriteria tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai prosedur yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 agar mendapatkan pembebasan pajak.

DJP juga telah mengintegrasikan sistem pelaporan data dari berbagai platform e-commerce untuk memantau akumulasi omzet pedagang secara nasional. Artinya, jika seorang pedagang membuka toko di lebih dari satu marketplace, DJP akan menghitung total omzet dari seluruh platform tersebut berdasarkan identitas perpajakan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Dalam skema operasionalnya, marketplace akan melakukan pemungutan pajak secara otomatis saat transaksi berlangsung, yang kemudian akan dicantumkan dalam invoice pembeli. Dana yang dipungut tersebut nantinya akan disetorkan langsung oleh pihak marketplace ke kas negara dan dapat diakui sebagai kredit pajak bagi para pedagang pada akhir tahun pajak, sehingga mempermudah proses pelunasan PPh Final bagi pelaku usaha.