Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengusulkan agar insentif pembebasan pajak yang selama ini sudah diterima oleh sebagian besar peserta, kini diperluas untuk mencakup seluruh penerima manfaat tanpa terkecuali.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 95,45 persen peserta dengan saldo di bawah Rp 50 juta telah menikmati kebijakan pajak nol persen. Melihat realitas tersebut, Said Iqbal menilai langkah ini perlu disempurnakan sebagai upaya nyata memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Menurut Said Iqbal, JHT merupakan instrumen krusial untuk memberikan rasa aman bagi pekerja di masa depan. Oleh sebab itu, diterimanya manfaat JHT secara utuh dianggap sebagai langkah strategis negara dalam menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan kelas pekerja. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi potensi penurunan penerimaan negara semata.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana JHT yang diterima pekerja secara utuh akan berdampak positif pada perputaran ekonomi domestik. Uang tersebut umumnya dialokasikan untuk konsumsi rumah tangga, biaya pendidikan, kesehatan, hingga modal usaha mikro. Aktivitas ekonomi ini diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai langkah konkret, Said Iqbal berharap adanya dialog konstruktif yang melibatkan pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja. Sinergi ini diperlukan untuk menemukan formulasi yang adil, berkelanjutan bagi sistem jaminan sosial, dan tetap selaras dengan kondisi fiskal negara.