Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, memasuki babak baru. Setelah sempat dicari oleh tim penyidik, Suhardiman akhirnya menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam skema suap jual beli jabatan serta dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam pengusutan perkara ini, KPK turut menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, sebagai tersangka. Selain kasus jabatan, lembaga antirasuah tersebut kini mendalami indikasi aliran dana haram dalam proses pelepasan kawasan hutan yang melibatkan otoritas pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Nama Menteri Kehutanan, Raja Juli, sempat terseret dalam pusaran isu setelah beredar foto pertemuannya dengan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Menanggapi hal tersebut, Raja Juli memberikan klarifikasi bahwa audiensi pada 2 Juni 2026 merupakan pertemuan resmi yang terdokumentasi dengan baik, lengkap dengan surat menyurat dan daftar hadir.

Raja Juli mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup. Menyadari adanya kejanggalan, Menteri Kehutanan tersebut segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada sang bupati. Proses pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung, lengkap dengan bukti tanda terima dan dokumentasi foto.

Terkait dugaan pelepasan kawasan hutan, Raja Juli dengan tegas membantah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) apa pun terkait perubahan status lahan di wilayah Kuantan Singingi. Ia menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan guna menuntaskan pengusutan kasus ini.

Di sisi lain, juru bicara KPK menyatakan bahwa penyidik akan terus menelusuri dugaan aliran dana dari Bupati Kuansing ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Meskipun keputusan final pelepasan kawasan hutan menjadi wewenang kementerian, KPK memastikan seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan perkara ini akan dipanggil jika ditemukan bukti yang cukup.