Seorang perempuan berinisial M resmi melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Korban yang berusia 30 tahun tersebut mengaku menjadi sasaran penganiayaan berat oleh suami sirinya yang berstatus sebagai anggota kepolisian aktif di wilayah Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa tindakan kekejaman tersebut berlangsung sejak tahun 2023 hingga akhir 2025. Menurut keterangan korban, pelaku diduga telah mencekoki dirinya dengan narkotika jenis sabu sejak awal hubungan mereka dimulai. Pola intimidasi yang sistematis membuat korban berada di bawah kendali pelaku selama dua tahun, sehingga ia tidak memiliki keberanian untuk melapor kepada pihak berwenang sebelumnya.

Dampak fisik yang dialami korban cukup mengenaskan. Akibat penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh pelaku, bagian tubuh kiri korban mengalami luka bakar serius hingga mencapai 47 persen. Selain penderitaan fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam dan terus-menerus merasa ketakutan jika mengingat perlakuan keji yang diterimanya.

Merespons laporan tersebut, pihak Bareskrim Polri telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi bukti-bukti pendukung, sementara korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur pembuktian hukum.