Publik dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekelompok pria tengah memutilasi seekor tapir di sebuah lahan terbuka di Kabupaten Mesuji, Lampung. Ironisnya, bangkai satwa langka yang dilindungi negara tersebut justru diolah menjadi hidangan rica-rica setelah aksi perburuan liar yang tidak manusiawi itu terjadi.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menemukan sisa tulang dan daging hasil olahan satwa tersebut di lokasi kejadian. Pihak kepolisian saat ini bergerak cepat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk mengidentifikasi pelaku serta memastikan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut.

Sebelum insiden penyembelihan berlangsung, satwa yang masuk dalam kelompok 'The Big Five Mammals' Pulau Sumatera ini sempat terekam kamera warga saat melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera di kawasan Register 45, Mesuji, pada Kamis (2/7/2026). Kemunculan tapir di area yang menjadi habitat alaminya tersebut sempat menarik perhatian para pengendara yang melintas sebelum akhirnya berakhir di tangan oknum warga yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menegaskan bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Segala bentuk perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan terhadap satwa ini merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum tegas.

Sebagai langkah preventif, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap satwa liar yang melintas di pemukiman atau jalan raya. Masyarakat diminta untuk segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 agar evakuasi dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang, guna menjaga kelestarian ekosistem yang tersisa di wilayah Lampung.