Transformasi digital di sektor perpajakan kini tidak lagi sekadar berfokus pada kecanggihan infrastruktur server atau integrasi data yang masif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memprioritaskan penyempurnaan antarmuka dan pengalaman pengguna (UI/UX) pada sistem Coretax sebagai bagian dari Rencana Strategis 2025–2029. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keandalan teknologi tidak hanya diukur dari aspek teknis di balik layar, tetapi juga dari kemudahan interaksi bagi masyarakat selaku pengguna akhir.

Pengembangan ini dilatarbelakangi oleh berbagai umpan balik dari wajib pajak yang mengharapkan alur navigasi lebih sederhana dan tampilan yang lebih adaptif. Mengingat pergeseran perilaku masyarakat yang kini lebih dominan mengakses layanan melalui perangkat seluler, DJP dituntut untuk menyajikan antarmuka yang responsif. Dengan mengadopsi prinsip user-centered design yang juga diterapkan oleh otoritas pajak di Australia dan Inggris, DJP berupaya merancang sistem yang mampu memangkas kompleksitas administrasi menjadi lebih intuitif.

Beberapa pembaruan teknis yang diimplementasikan meliputi penguatan hierarki visual, penerapan mega menu, serta fitur pencarian global yang memungkinkan pengguna menemukan layanan secara instan tanpa harus memahami struktur birokrasi sistem. Selain itu, optimalisasi tampilan pada berbagai ukuran layar kini menjadi perhatian utama, memastikan bahwa konsistensi layanan tetap terjaga baik saat diakses melalui komputer maupun gawai pintar.

Pendekatan pengembangan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan kapasitas internal, yang memungkinkan tim pengembang untuk merespons kebutuhan pengguna secara lebih tangkas dan berkelanjutan. Strategi ini memastikan bahwa Coretax akan terus berevolusi mengikuti dinamika kebutuhan wajib pajak.

Pada akhirnya, modernisasi UI/UX ini menegaskan komitmen DJP dalam mengintegrasikan teknologi yang andal dengan orientasi pelayanan yang berpusat pada masyarakat. Melalui antarmuka yang lebih sederhana dan efisien, diharapkan tingkat kepatuhan perpajakan dapat meningkat seiring dengan kemudahan akses yang dirasakan langsung oleh setiap wajib pajak.