Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional selama periode 2023–2024 ternyata memicu fenomena kewirausahaan baru. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) mencatat bahwa banyak pekerja yang terdampak kini memilih untuk beralih profesi menjadi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) mandiri.

Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, mengungkapkan bahwa para mantan buruh tersebut memanfaatkan uang pesangon sebagai modal awal. Dengan membeli mesin jahit bekas dan menyewa ruang usaha kecil, mereka mampu bertransformasi dari penerima upah menjadi pemberi kerja. Fenomena ini dipandang sebagai langkah adaptasi yang krusial, mengingat sektor konveksi masih memiliki pangsa pasar domestik yang sangat luas dengan lebih dari 280 juta penduduk Indonesia sebagai target konsumen.

Data menunjukkan bahwa beberapa eks pekerja yang memulai usaha sejak 2023 kini telah berhasil mengembangkan kapasitas produksi mereka hingga memiliki belasan mesin jahit. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada kemandirian ekonomi individu, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) dengan menyerap tenaga kerja baru di tingkat akar rumput.

Meski prospek sektor konveksi terbuka lebar, Nandi mengingatkan adanya tantangan berat berupa serbuan produk impor berharga murah di lokapasar daring. Fenomena impor ini sebelumnya telah menyebabkan sekitar 30% unit usaha konveksi rumahan gulung tikar. Oleh karena itu, asosiasi mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan perdagangan, khususnya terkait implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Selain regulasi yang protektif, IPKB juga berharap adanya intervensi pemerintah dalam bentuk pembinaan komprehensif. Dukungan tersebut mencakup akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah, penyediaan teknologi produksi yang lebih modern, pelatihan desain, hingga fasilitasi sertifikasi produk agar para pelaku IKM baru ini mampu bersaing di pasar nasional maupun global.