Publik di Kabupaten Mesuji, Lampung, digemparkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan nasib tragis seekor tapir (Tapirus indicus). Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut sebelumnya sempat menarik perhatian pengguna jalan karena terlihat melintas hingga duduk di tengah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Register 45, pada Rabu (1/7/2026) sore.
Sayangnya, upaya penyelamatan satwa oleh tim gabungan tidak membuahkan hasil. Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung mendapati informasi bahwa tapir tersebut justru telah dibunuh oleh oknum warga menjelang malam hari, sesaat setelah kemunculannya viral di media sosial.
M. Husen, petugas SKW III Lampung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan detik-detik satwa tersebut dikejar dan disembelih. Pihaknya kini telah berkoordinasi intensif dengan Polres Mesuji untuk menindaklanjuti aksi perburuan liar yang melanggar hukum ini.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa tim Tekab 308 telah diterjunkan untuk memburu pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini karena perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebagai informasi, tapir adalah mamalia langka yang statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Segala bentuk perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan terhadap satwa ini merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada sanksi hukum berat bagi pelakunya.