Ratusan warga dari Kecamatan Margadana kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Tegal pada Jumat (3/7/2026). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada Kamis (25/6/2026), sebagai bentuk penolakan tegas terhadap operasional tempat hiburan malam 'Helen's Night Mart' yang berlokasi di Kelurahan Sumurpanggang.

Massa yang terdiri dari unsur ulama, santri, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga tersebut menilai kehadiran tempat hiburan tersebut tidak selaras dengan kondisi lingkungan sekitar. Mengingat lokasinya yang berdekatan dengan permukiman warga serta lembaga pendidikan keagamaan, warga khawatir aktivitas tersebut akan membawa dampak negatif bagi sosial dan pendidikan.

Dalam orasinya, perwakilan warga, Taufik, menyoroti dalih Pemerintah Kota Tegal yang menyerahkan perizinan kepada sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat. Menurut Taufik, OSS hanyalah alat administratif elektronik dan bukan otoritas pemutus izin. Ia mendesak DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan guna menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses perizinan usaha tersebut.

Warga menegaskan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika aspirasi mereka tidak diindahkan. Selain itu, mereka menuntut ketegasan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah agar tidak ada usaha yang beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk DPMPTSP. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kewenangan perizinan sebenarnya terbagi sesuai dengan jenis usahanya, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam regulasi operasional di wilayahnya.