Harga pembelian kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau tidak mengalami pergerakan pada perdagangan hari ini, Minggu (5/7/2026). Logam mulia produksi perusahaan pelat merah tersebut masih dipatok pada harga Rp2.429.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa harga buyback ini berlaku seragam untuk seluruh pecahan dan tahun produksi emas batangan bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh Antam. Meski harga jual kembali umumnya berada di bawah harga beli saat itu, pemilik emas tetap berpotensi memperoleh keuntungan jika selisih nilai jual saat pembelian awal cukup signifikan.
Terkait aspek perpajakan, setiap transaksi penjualan kembali yang bernilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 secara langsung. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, besaran tarif yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan transaksi diimbau untuk memperhatikan regulasi terbaru terkait identitas wajib pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi diintegrasikan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Oleh sebab itu, nasabah diwajibkan memastikan kesesuaian data identitas sebelum memproses transaksi di gerai Logam Mulia.